TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spritual (Dikmental) DKI, Hendra Hidayat, menilai Program Magrib Mengaji berarti memanfaatkan waktu malam orang tua bersama anak. Menurutnya, program ini sama seperti jam belajar yang diberlakukan untuk anak-anak.
Baca:
Wali Kota Jakarta Selatan Anggarkan Dana Magrib Mengaji Rp 1,5 Miliar
"Esensinya sama memanfaatkan waktu dari Pukul 18.00-21.00 WIB untuk belajar dan mendampingi anak, hanya mungkin istilahnya beda," kata Hendra di Balai Kota DKI, Jumat 11 Januari 2019.
Hendra menuturkan, program itu bertujuan sama yakni menghindarkan anak beraktivitas negatif pada Pukul 18.00-21.00 WIB. Misalnya, nongkrong di tempat gelap tanpa pengawasan orangtua. Juga, mengurangi waktu menonton televisi atau bermain handphone.
Menurut Hendra, warga atau keluarga yang beragama muslim dapat mengikuti program magrib mengaji selama satu jam. Sisanya, mereka dapat meluangkan waktu bersama anak. Sementara untuk warga non-muslim bisa mengajarkan anak soal pelajaran di sekolah atau aktivitas lainnya.
Baca:
Magrib Mengaji dan Subuh Berjemaah, Anies Tak Terbitkan Instruksi Gubernur
Hendra menekankan bahwa magrib mengaji bukan program Pemerintah DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak pernah menginstruksikan realisasi program itu.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah mengatakan akan merealisasikan Program Subuh Berjemaah dan Magrib Mengaji pada tahun ini. Program diarahkan untuk para remaja dengan tujuan menekan kenakalan seperti tawuran dan penggunaan narkoba dengan menjadikan setiap masjid sebagai safe house.